Kamis, 01 Januari 2015

Perihal : Permohonan Cerai Gugat Taklik Talak (Ghaib)               Bengkulu, 17 September 2014

Kepada                                                                                    
Yth. Ketua Pengadilan Agama
 Bengkulu.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                                   :     ........................
Umur                                                   :     30 tahun,
Agama                                                 :     Islam,
Pendidikan terakhir                             :     SMA
Pekerjaan                                             :     Ibu Rumah tangga
Bertempat tinggal di                           :
...............................
Sebagai Penggugat
Dengan ini mengajukan cerai gugat terhadap suami saya :
Nama                                                   :     ............................
Umur                                                   :     38 tahun
Agama                                                 :     Islam
pendidikan terakhir                             :     SMA
pekerjaan dahulu                                 :     Kuli Bangunan
Bertempat tinggal terdahulu di           :      
............................................
sebagai Tergugat.
Adapun yang menjadi dasar dan alasan gugatan cerai Penggugat adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa, Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2009 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah, Nomor : 58/16/II/2009 tanggal 09 Februari 2009.
2.      Bahwa setelah akad nikah Tergugat mengucapkan shigat taklik talak.
3.      Bahwa, setelah akad nikah Penggugat dengan Tergugat  hidup membina rumah tangga di Rumah orang tua Penggugat di JL. May Salim Batu Bara RT.003 RW.001  Kelurahan Kebun Roos Kecamatan  Teluk Segara Kota Bengkulu selama kurang lebih 1 tahun setengah.
4.      Bahwa, setelah akad nikah Penggugat dengan Tergugat telah melakukan hubungan suami isteri dan telah dikaruniai 1 orang anak bernama :
3.1............................. umur 4 tahun 4 bulan (18 Mei 2010)
Tinggal bersama Penggugat
5.      Bahwa, kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah berjalan lebih kurang 5 tahun. Dan antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah mengalami pertengkaran dalam rumah tangga.
6.      Bahwa, pada tanggal 12 Desember 2010 Tergugat izin untuk bekerja ke Banjar masin dengan alasan ingin mencari kerja. Sejak itu Tergugat sama sekali tidak memberi kabar dan selama 3 bulan Tergugat pergi, Penggugat mengirimi Tergugat surat, tetapi surat yang dikirimkan tidak pernah sampai (kembali lagi ke Penggugat). Kemudian setelah 10 bulan ditinggal oleh Tergugat akhirnya Penggugat berusaha pergi ke Banjar Masin dengan tujuan untuk mencari Tergugat, akan tetapi Tergugat tidak ditemukan. Dan berdasarkan informasi dari tetangga Tergugat bahwa Tergugat telah pindah. Dan sejak itu Penggugat tidak lagi mencari Tergugat, sampai saat ini, yang sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahun. Selam pisah Tergugat tidak pernah mengirim kabar keberadaannya.
7.      Bahwa Penggugat sudah berusaha mencari keberadaan Tergugat dengan cara bertanya kepada tetangga, keluarga dan sanak famili serta teman-teman dan orang-orang yang mengenal Tergugat, namun tidak ada yang tahu keberadaan Tergugat.
8.      Bahwa, atas perbuatan Tergugat tersebut, Tergugat telah melanggar Sighat taklik angka 1,2, dan 4 yang berbunyi sebagai berikut :
a.       Angka satu (1) yaitu : meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut;
b.      Angka dua (2) yaitu : atau saya tidak member nafkah wajib kepadanya selama tiga bulan lamanya;
c.       Angka empat (4) yaitu : atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya enam bulan lamanya;
9.      Bahwa, Penggugat telah berketetapan hati untuk bercerai dari Tergugat karena rumah tangga yang bahagia tidak mungkin lagi terwujud;

Berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Penggugat mohon Kepada  Bapak  Ketua Pengadilan Agama Bengkulu melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
PRIMER :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat ;
2.     Menyatakan Tergugat telah melanggar sighat taklik talak angka 1,2 dan 4;
3.    Menyatakan telah jatuh talak satu khul’i Tergugat (........................) terhadap Penggugat (............................) dengan iwadh berupa uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
4.      Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;------------------
Demikian gugatan cerai Penggugat, dan atas dikabulkannya disampaikan  terima kasih.




Wassalam
        Penggugat




.......................................